SIPeTaRung RPJMD

SIPeTaRung RPJMD (Sistem Informasi Penyelarasan Tata Ruang dan RPJMD) merupakan salah satu upaya penyelarasan RTRW dan RPJMD dalam rangka perencanan pembangunan suatu wilayah.

Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pada pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah merupakan salah satu pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disamping Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Disamping itu, penyelarasan RTRW dan RPJMD dapat memaksimalkan terwujudnya perencanaan pembangunan partisipatif (participatory planning) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah melaksanakan pembangunan untuk:
1. Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat;
2. Peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, lapangan berusaha;
3. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik;
4. Peningkatan daya saing daerah.

Komentar